Karhutla Jalan Garuda Desa Bagendang Hilir
LAPORAN KEJADIAN KEBAKARAN LAHAN DAN UPAYA PEMADAMAN
Hari/Tanggal: Kamis, 03 September 2026
Lokasi karhutla: Jl. Garuda Desa Bagendang Hilir Kec. Mentya Hilir Utara, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Koordinat: S2⁰ 48,683, E112⁰ 52,951

I. KRONOLOGI KEJADIAN
Pada hari ini, Kamis tanggal 03 September 2026 pukul 09.30 WIB, tim melaksanakan kegiatan pemadaman lanjutan di Jl. Garuda Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Berdasarkan hasil rekapitulasi hotspot dari BMKG di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara sebanyak 71 titik hotspot (Bagendang Hilir sebanyak 31 titik, Bagendang Tengah sebanyak 27 titik, Natai Baru sebanyak 13 titik). Api diduga berasal dari pembakaran lahan yang merembet karena angin. Tim dari MPA Kecamatan Mentaya Hilir Utara bersama Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Polsek Sei Sampit, Koramil 1015-02/MHU langsung menuju lokasi pukul 09.45 WIB.[X]

II. KONDISI DI LAPANGAN
1. Luas lahan terbakar: ± 3 Ha lahan gambut
2. Jenis lahan: Gambut yang cukup dalam dan banyak akar/kekayuan yang sudah jabuk
3. Cuaca: Cerah berasap, angin cukup kencang
4. Akses: Sulit dilalui kendaraan besar.
5. Sumber Air: sungai
5. Api: Api permukaan sudah padam, namun api bawah tanah/gambut masih menyala dan mengeluarkan asap tebal

III. UPAYA YANG DILAKUKAN
1. Pukul 10.15 WIB: Tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman dengan 1 unit mobil hilux + propil tank, tosa damkar MPA Kec Mentaya Hilir Utara lengkap dengan peralatan damkar
2. Membuat sekat bakar/sekat kanal untuk mencegah perluasan
3. Melakukan pembasahan titik api dengan air
4. Upaya dilakukan hingga pukul 15.05 WIB
IV. KENDALA
Pemadaman tidak dapat dipadamkan secara tuntas dikarenakan:
1. Karakteristik Lahan Gambut: Api menjalar ke bawah permukaan. Penyiraman dari atas tidak efektif karena air tidak sampai ke sumber api di dalam gambut.
2. Angin Kencang: Angin menyebabkan percikan api mudah menyebar dan memperbesar titik api baru di sekitar lokasi.
3. Keterbatasan Sumber Air: Jarak sumber air cukup jauh dari lokasi sehingga proses bolak-balik memakan waktu lama.
4. Medan Sulit: Akses terbatas dan asap tebal menghambat pergerakan personil.
VI. TINDAK LANJUT
1. Pemadaman dilanjutkan dengan sistem patroli dan pembasahan berkala oleh MPA Kecamatan Mentaya Hilir Utara bersama unsur Forkopimcam Mentaya Hilir Utara
2. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan

