Karhutla Jalan Nur Dahlia, Desa Bagendang Hilir
LAPORAN KEJADIAN KEBAKARAN LAHAN DAN UPAYA PEMADAMAN

Hari/Tanggal: Selasa, 02 September 2026
Lokasi karhutla: Jl. Nur Dahlia, Desa Bagendang Hilir, Kec. Mentya Hilir Utara, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Koordinat: S2⁰ 48,368, E112⁰ 53,013

I. KRONOLOGI KEJADIAN
Pada hari ini, Rabu tanggal 02 September 2026 pukul 10.10 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat adanya titik asap dan api di lahan milik warga dan berdasarkan hasil rekapitulasi hotspot dari BMKG di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara sebanyak 132 titik hotspot ( Bagendang Hilir sebanyak 36 titik, Bagendang Tengah sebanyak 65 titik, Natai Baru sebanyak 27 titik, Bagendang Hulu sebanyak 4 titik). Api diduga berasal dari pembakaran lahan yang merembet karena angin. Tim dari MPA Kecamatan Mentaya Hilir Utara bersama Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Polsek Sei Sampit, Koramil 1015-02/MHU langsung menuju lokasi pukul 10.40 WIB.[X]

II. KONDISI DI LAPANGAN
1. Luas lahan terbakar: ± 3 Ha lahan gambut
2. Jenis lahan: Gambut yang cukup dalam dan banyak akar/kekayuan yang sudah jabuk
3. Cuaca: Cerah, angin cukup kencang
4. Akses: Sulit dilalui kendaraan besar. Jarak ke sumber air ± 70 meter
5. Api: Api permukaan sudah padam, namun api bawah tanah/gambut masih menyala dan mengeluarkan asap tebal
III. UPAYA YANG DILAKUKAN
1. Pukul 10.30 WIB: Tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman dengan 1 unit mobil hilux, 1 unit tosa damkar lengkap dengan peralatan damkar
2. Membuat sekat bakar/sekat kanal untuk mencegah perluasan
3. Melakukan pembasahan titik api dengan air
4. Upaya dilakukan hingga pukul 16.05 WIB

IV. KENDALA
Pemadaman tidak dapat dipadamkan secara tuntas dikarenakan:
1. Karakteristik Lahan Gambut: Api menjalar ke bawah permukaan. Penyiraman dari atas tidak efektif karena air tidak sampai ke sumber api di dalam gambut.
2. Angin Kencang: Angin menyebabkan percikan api mudah menyebar dan memperbesar titik api baru di sekitar lokasi.
3. Keterbatasan Sumber Air: Jarak sumber air cukup jauh dari lokasi sehingga proses bolak-balik memakan waktu lama.
4. Medan Sulit: Akses terbatas dan asap tebal menghambat pergerakan personil.
VI. TINDAK LANJUT
1. Pemadaman dilanjutkan dengan sistem patroli dan pembasahan berkala oleh MPA Kecamatan Mentaya Hilir Utara bersama unsur Forkopimcam Mentaya Hilir Utara
2. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan

