Karhutla Jl. Nur Dahlia Desa Bagendang Hilir
LAPORAN KEJADIAN KEBAKARAN LAHAN DAN UPAYA PENDINGINAN DILAHAN BEKAS KARHUTLA
Hari/Tanggal: Selasa, 15 September 2026
Lokasi pendinginan: Jl. Nur Dahlia Desa Bagendang Hilir Kec. Mentya Hilir Utara, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Koordinat: S2⁰ 47,456, E112⁰ 52,693

I. KRONOLOGI KEJADIAN
Pada hari ini, Selasa tanggal 15 September 2026 tim melaksanakan kegiatan pendinginan dilahan bekas kebakaran di Jl. Nur Dahlia Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Berdasarkan hasil rekapitulasi hotspot dari BMKG di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara sebanyak 93 titik hotspot (Bagendang Hilir sebanyak 61 titik, Bagendang Tengah sebanyak 26 titik, Bagendang Hulu ada 1 titik, Natai Baru sebanyak 5 titik). Pada hari ini ada 2 (dua) titik panas hotspot yang sangat tinggi di Desa Bagendang Hilir, Tim dari MPA Kecamatan Mentaya Hilir Utara bersama Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Polsek Sei Sampit, Koramil 1015-02/MHU, Kepala Desa Bagendang Hilir bersama staf langsung menuju lokasi pukul 09.20 WIB.[X]


II. KONDISI DI LAPANGAN
1. Luas lahan terbakar: ± 2 Ha lahan gambut
2. Jenis lahan: Gambut yang cukup dalam dan banyak akar/kekayuan yang sudah jabuk
3. Cuaca: Cerah berasap, angin cukup kencang
4. Akses: Sulit dilalui kendaraan besar.
5. Sumber Air: Truck tangki PT. Sukajadi Sawit Mekar (10 rb liter) dan Profil tank.
5. Api: sebagian besar sudah padam, namun masih mengeluarkan asap.

III. UPAYA YANG DILAKUKAN
1. Pukul 09.40 WIB: Tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pendinginan dengan 1 unit mobil hilux + propil tank, tosa damkar MPA Kec Mentaya Hilir Utara lengkap dengan peralatan damkar
2. Membuat sekat bakar/sekat kanal untuk mencegah perluasan
3. Melakukan pembasahan dilahan bekas kebakaran dengan air
4. Upaya dilakukan hingga pukul 15.50 WIB


IV. KENDALA
1. Karakteristik Lahan Gambut:
2. Angin Kencang: Angin menyebabkan percikan api mudah menyebar dan memperbesar titik api baru di sekitar lokasi.

VI. TINDAK LANJUT
1. Pendinginan akan dilanjutkan dengan secara berkala oleh MPA Kecamatan Mentaya Hilir Utara bersama unsur Forkopimcam Mentaya Hilir Utara
2. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.


