Kegiatan Pemaparan Peraturan Kemendagri Nomor 13 thn 2024 dan pengunduran Diri Kader Posyandu Desa Bagendang Hilir

Bagendang Hilir  Selasa,16 Desember 2025, Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara melaksanakan kegiatan di Desa Bagendang Hilir terkait pengunduran diri Kader Posyandu serta penyampaian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penataan administrasi sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada para pihak terkait mengenai regulasi terbaru dalam penyelenggaraan Posyandu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rumiyani, S.H., M.M., serta Staf P3K Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M. Noor Rahman. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan penjelasan mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, khususnya yang mengatur peran, tugas, dan tata kelola Pos Pelayanan Terpadu agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur terkait dapat memahami mekanisme pengunduran diri kader Posyandu secara administratif serta mampu menerapkan ketentuan terbaru guna menjaga kesinambungan pelayanan Posyandu kepada masyarakat Desa Bagendang Hilir.

Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rumiyani, S.H., M.M., menyampaikan,

“Pengunduran diri kader Posyandu merupakan hak individu yang perlu ditindaklanjuti secara administratif sesuai ketentuan. Namun demikian, pelayanan Posyandu kepada masyarakat harus tetap berjalan. Dengan adanya penyampaian Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini, kami berharap pengelolaan Posyandu ke depan dapat lebih tertib dan terarah.”

Sementara itu, Staf P3K Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M. Noor Rahman, menambahkan,

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan Posyandu. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan Posyandu di Desa Bagendang Hilir dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *