Pembangunan Gereja di Bagendang Ditegaskan tidak ada larangan

Muslih, ST., M.A.P Selaku Camat Kec MH Utara Menegaskan bahwa bila ada pemberitaan pihak Pemerintah Kecamatan hingga Desa tidak menyatakan penolakan jika ada Masyarakat untuk membangun Tempat Ibadah,seperti Gereja tapi……

 

https://www.tintaborneo.com/2025/07/camat-mhu-bantah-isu-penolakan-pembangunan-gereja/

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *